Sabtu, 14 Juni 2014

Monitoring Mutu Pelayanan Kebidanan



MONITORING MUTU PELAYANAN KEBIDANAN MELALUI OBSERVASI, WAWANCARA, DAN DOKUMEN
Pengertian Monitoring
Monitoring adalah pemantauan kegiatan dengan pengumpulan atau pengkajian data secara rutin untuk memperoleh informasi tentang seberapa jauh kemajuan kegiatan yang telah dicapai atau suatu proses pengumpulan dan menganalisis informasi dari penerapan suatu program termasuk mengecek secara reguler untuk melihat apakah kegiatan atau program itu berjalan sesuai rencana sehingga masal yang dilihat atau ditemui dapat diatasi. ( WHO )
Tujuan monitoring :
  •   Mendapatkan gambaran mengenai pencapaian hasil asuhan dan waktu kegiatan serta manajemen institusi
  • Mengetahui tingkat kinerja institusi berdasarkan urutan peringkat kategori masing-masing kelompok kegiatan
  • Memperoleh informasi terutama tentang penerapan asuhan kebidanan apakah tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik
  •  Mempertanggung jawabkan tugas/kegiatan asuhan kebidanan yang telah dilakukan
  • Mendapatkan informasi tentang evaluasi kinerja bidan dan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan institusi untuk tahun yang akan datang
  • Menentukan kompetensi penerapan asuhan kebidanan dan meningkatkan kinerja dengan menilai dan mendorong hubungan yang baik antar bidan.
  • Menghargai pengembangan staf dan memotivasi bidan ke arah pencapaian kuwalitas yang lebih tinggi.
Manfaat monitoring :
  • Mengidentifikasi msalah yang ditemukan dalam penerapan asuhan kebidanan
  • Hasil pemantauan dapat digunakan / dimanfaatkan untuk tindakan koreksi dalam rangka pencapaian tujuan yang te;ah ditetapkan
  • Hasil penilaian dapat digunakan / dimanfaatkan untuk menyusun perencanaan kegiatan tahun berikutnya



Tips Ibu Hamil dan Janin tetap Sehat



23 Tips Ibu Hamil dengan dan Tetap  Sehat

Hay para Bunda, apakah ini kehamilan pertama anda? Pasti cemas dengan kesehatan janinnya. Mau tahu cara menjaga kesehatan janin saat hamil?  Disini tempatnya. Kami punya 24 tips sehat untuk menjaga kehamilan sepanjang 9 bulan 10 hari nanti, agar janin di kandungan Anda lahir dalam kondisi sehat walafiat.

Tips yang ke-1.
Jangan menunda untuk kontrol pada dokter setelah Anda tahu bahwa Anda hamil. Penting sekali untuk mengetahui kondisi perkembangan dan memantau kondisi bayi di dalam perut Anda.

Tips yang ke-2.
Berolahraga agar tubuh tetap bugar dan tidak gampang terserang penyakit. Tubuh yang metabolismenya baik, akan lebih mudah menghadapi masalah-masalah seperti morning sick dan lain sebagainya.

Tips yang ke-3.
Selalu disiplin mengikuti anjuran dokter sehingga kandungan Anda selalu sehat dan jauh dari masalah.


Alat Kontrasepsi







Dari jenis KB tersebut ada dampak positif dan negative. Berikut dampak positif dan negative dari beberapa jenis KB :

JKN dalam Kebidanan






Jaminan Kesehatan Nasional pada Asuhan Kebidanan 

Konsep Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, serta diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia. Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk (Universal Health Coverage) Selama kurun waktu 2014-2018, dilakukan dengan pengalihan dan integrasi kepesertaan Jamkesda dan asuransi lain, perluasan peserta pada perusahaan-perusahaan secara bertahap, dilakukan kajian berbagai regulasi, iuran dan manfaat, serta perluasan kepesertaan seluruh penduduk pada tahun 2019
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. (Pasal 3 Permenkes 71/2013 Pelayanan Kesehatan pada JKN) Pelayanan kesehatan komprehensif yang dimaksud adalah berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pencatatan dan Pelaporan



PENCATATAN DAN PELAPORAN



Pengertian Pencatatan Dan Pelaporan
Pencatatan (recording) dan pelaporan (reporting) berpedoman kepada sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP). Beberapa pengertian dasar dari SP2TP menurut depkes RI (1992) adalah sebagai berikut :
  • Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI No.63/Menkes/SK/II/1981.
  • Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan tertentu.
  • Terpadu merupakan gabungan dari berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, untuk menghindari adanya pencatatan dan pelaporan lain yang dapat memperberat beban kerja petugas puskesmas.
TujuanPencatatan Dan Pelaporan
  1. Tujuan Umum
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas (di dalam dan di luar gedung) dapat dicatat serta dilaporkan ke jenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat. Pengelolaan SP2TP di kabupaten berau masih terkendala dengan rendahnya kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian laporan SP2TP ke Dinas Kesehatan.
  1. Tujuan Khusus
  • Tercatatnya semua data hasil kegiatan puskesmas sesuai kebutuhan secara benar, berkelanjutan, dan teratur.
  • Terlaporkannya data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan, dan teratur.

Minggu, 27 April 2014

DEFINISI BIDAN DAN FALSAFAH BIDAN


DEFINISI BIDAN DAN FALSAFAH BIDAN



A. Pengertian bidan adalah :
Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.

Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.
 
B. Pengertian Bidan Indonesia :

Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.


MANAGEMENT ASUHAN KEBIDANAN PADA KEHAMILAN


 MANAGEMENT ASUHAN KEBIDANAN PADA KEHAMILAN





A.  Kehamilan
Kehamilan adalah masa di mana seorang wanita membawa embrio atau fetus di dalam tubuhnya. Dalam kehamilan dapat terjadi banyak gestasi (misalnya, dalam kasus kembar, atau triplet/kembar tiga).
Kehamilan manusia terjadi selama 40 minggu antara waktu menstruasi terakhir dan kelahiran (38 minggu dari pembuahan). Istilah medis untuk wanita hamil adalah gravida, sedangkan manusia di dalamnya disebut embrio (minggu-minggu awal) dan kemudian janin (sampai kelahiran). Seorang wanita yang hamil untuk pertama kalinya disebut primigravida atau gravida 1. Seorang wanita yang belum pernah hamil dikenal sebagai gravida 0.
Dalam banyak masyarakat definisi medis dan legal kehamilan manusia dibagi menjadi tiga periode triwulan, sebagai cara memudahkan tahap berbeda dari perkembangan janin. Triwulan pertama membawa risiko tertinggi keguguran (kematian alami embrio atau janin), sedangkan pada masa triwulan ke-2 perkembangan janin dapat dimonitor dan didiagnosa. Triwulan ke-3 menandakan awal 'viabilitas', yang berarti janin dapat tetap hidup bila terjadi kelahiran awal alami atau kelahiran dipaksakan.
Karena kemungkinan viabilitas janin yang telah berkembang, definisi budaya dan legal dari hidup seringkali menganggap janin dalam triwulan ke-3 adalah sebuah pribadi. Kehamilan manusia terjadi selama 40 minggu antara waktu menstruasi terakhir dan kelahiran (38 minggu dari pembuahan). Istilah medis untuk wanita hamil adalah gravida, sedangkan manusia di dalamnya disebut embrio (minggu-minggu awal) dan kemudian janin (sampai kelahiran). Seorang wanita yang hamil untuk pertama kalinya disebut primigravida atau gravida 1: seorang wanita yang belum pernah hamil dikenal sebagai gravida 0.