Jaminan
Kesehatan Nasional pada Asuhan Kebidanan
Konsep Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Salah satu bentuk
perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan
dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali
mutu, serta diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan equitas
bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia. Jaminan Kesehatan Bagi
Seluruh Penduduk (Universal Health Coverage) Selama kurun waktu 2014-2018,
dilakukan dengan pengalihan dan integrasi kepesertaan Jamkesda dan asuransi
lain, perluasan peserta pada perusahaan-perusahaan secara bertahap, dilakukan
kajian berbagai regulasi, iuran dan manfaat, serta perluasan kepesertaan
seluruh penduduk pada tahun 2019
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan
sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. JKN ini ditandai dengan
beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang
merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. (Pasal
3 Permenkes 71/2013 Pelayanan Kesehatan pada JKN) Pelayanan kesehatan
komprehensif yang dimaksud adalah berupa pelayanan kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan
darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan
laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Manfaat
jaminan kesehatan yang bisa diperoleh bersifat pelayanan perseorangan yang
mencakup pelayanan preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan
medis habis pakai yang diperlukan. Dimana bagi para peserta akan memperoleh
pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur pelayanan. Seperti halnya dalam
mengikuti sistem rujukan yang berjenjang, adapun fasilitas kesehatan yang
digunakan dalam JKN meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik
pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS, manfaatnya terdiri dari
medis dan non medis (akomodasi dan ambulans). Paket manfaat JKN dalam pelayanan
yang dibatasi meliputi: kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu
gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
Dasar
Pelayanan Kebidanan di Era JKN
1.
Permenkes
RI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada FasKes
Tingkat Pertama dan FasKes Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan, Lampiran 1 poin II huruf B, yaitu : Tarif Non Kapitasi
Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Neonatal.
2.
Permenkes
RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional:
a)
Pasal
3 ayat (1) : Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif
b)
Pasal
3 ayat (2) : Pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan
penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan
kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c)
Pasal
8 ayat (1) : Dalam hal di suatu wilayah kecamatan tidak terdapat dokter
berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS
Kesehatan dapat bekerjasama dengan praktik bidan dan/atau praktek perawat untuk
memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang
ditentukan dalam peraturan perundangan.
d)
Pasal
8 ayat (2) : Dalam rangka pemberian pelayanan kebidanan di suatu wilayah
tertentu, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan
e)
Pasal
15 ayat (4) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan
kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan
fasilitas. Kasus rujukan gawat darurat
serta dalam upaya penyelamatan pasien dan untuk menghindari terjadinya
keterlambatan penanganan pasien, Bidan Praktik Mandiri sebagai jejaring Faskes
Tingkat Pertama/ Puskesmas dapat langsung merujuk ke Faskes lanjutan (Rumah
Sakit).
f)
Pasal
17 ayat (1) butir e : pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak
balita oleh bidan atau dokter
g)
Lampiran
: Persyaratan Umum butir 6 : Apabila sesuai dengan indikasi medis Peserta
memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, peserta wajib membawa
surat rujukan dari puskesmas atau Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat,
bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien dan pertimbangan geografis.
3.
Surat
Edaran Nomor HK/Menkes/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Tingkat Lanjutan dalam
Penyelenggaraan JKN : a. Butir 2 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kebidanan
dan Neonatal, yang dilakukan oleh bidan sebagaimana dimaksud pada angka 1
(ANC), angka 4 (PNC), dan angka 7 (pelayanan KB) dalam lampiran 1 angka II
huruf B Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 tahun 2013 hanya berlaku untuk
pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal di luar Faskes Tingkat Pertama
(Puskesmas, RS Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang
setara) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kelengkapan pelayanan kebidanan
oleh Bidan Praktik Mandiri (BPM) di era JKN
1.
Memiliki
Perjanjian Kerjasama dengan Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas)
2.
Sebagai
BPM dapat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan 1 (satu) Faskes Tingkat
Pertama/ Puskesmas atau lebih, karena yang dilayani oleh BPM dapat berasal dari
beberapa wilayah.
3.
BPM
yang dapat melakukan Perjanjian Kerjasama tersebut tentunya harus memiliki
standar pelayanan yang ditentukan, kami harapkan BPM melengkapi persyaratan
praktik sesuai Permenkes 1464/2010 tentang Ijin dan Praktek Bidan dan/atau
Standar Bidan Delima.
Tarif
Pelayanan Kebidanan dan Neonatus
Tarif Non Kapitasi
NO
|
PELAYANAN KESEHATAN
|
TARIF
|
1.
|
Pemeriksaan ANC
|
25.000
|
2.
|
Persalinan Normal
|
600.000
|
3.
|
Penanganan perdarahan paska keguguran,
persalinan pervaginam
|
750.000
|
4.
|
Pemeriksaan PNC/neonatus
|
25.000
|
5.
|
Pelayanan tindakan paska persalinan
(mis placenta manual)
|
175.000
|
6.
|
Pelayanan pra rujukan pd komplikasi
kebid & neonatal
|
125.000
|
7.
|
Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant
dan Suntik
|
100.000
15.000
|
8.
|
Penanganan komplikasi KB paska
persalinan
|
125.000
|
Fasilitas Kesehatan, Infrastruktur,
Sistem Rujukan
1.
Fasilitas Kesehatan pada JKN
Faskes yg digunakan pd
JKN 1 Januari 2014 adalah yang sekarang melayani:
- Jamkesmas
- JPK
Jamsostek
- TNI
Polri
- Askes
PNS Faskes sesuai kebutuhan melalui: • Perjanjian Kerja Sama 27 Perjanjian
Kerja Sama (PKS)
2.
Fasilitas Kesehatan pada JKN
Fasilitas Kesehatan tingkat
Primer/Pertama:
-
Puskesmas : 9.599
-
Klinik Pratama : 6.250
-
RS Pratama/Bergerak: 24
-
Praktek Mandiri - Dokter : 22.556 -
Dokter Gigi: 3.418 - Bidan : 126.276
-
Bidan & Perawat dengan kewenangan di
daerah tertentu.
Fasilitas
Kesehatan tingkat Lanjutan/Rujukan:
-
Rumah Sakit Umum: 1.687
-
Rumah Sakit Khusus: 492
-
Klinik Spesialis: 1.649
-
Balai Kesehatan: 600 28

Tidak ada komentar:
Posting Komentar