Sabtu, 14 Juni 2014

JKN dalam Kebidanan






Jaminan Kesehatan Nasional pada Asuhan Kebidanan 

Konsep Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, serta diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia. Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk (Universal Health Coverage) Selama kurun waktu 2014-2018, dilakukan dengan pengalihan dan integrasi kepesertaan Jamkesda dan asuransi lain, perluasan peserta pada perusahaan-perusahaan secara bertahap, dilakukan kajian berbagai regulasi, iuran dan manfaat, serta perluasan kepesertaan seluruh penduduk pada tahun 2019
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. (Pasal 3 Permenkes 71/2013 Pelayanan Kesehatan pada JKN) Pelayanan kesehatan komprehensif yang dimaksud adalah berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Manfaat jaminan kesehatan yang bisa diperoleh bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayanan preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Dimana bagi para peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur pelayanan. Seperti halnya dalam mengikuti sistem rujukan yang berjenjang, adapun fasilitas kesehatan yang digunakan dalam JKN meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS, manfaatnya terdiri dari medis dan non medis (akomodasi dan ambulans). Paket manfaat JKN dalam pelayanan yang dibatasi meliputi: kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
Dasar Pelayanan Kebidanan di Era JKN
1.         Permenkes RI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada FasKes Tingkat Pertama dan FasKes Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Lampiran 1 poin II huruf B, yaitu : Tarif Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Neonatal.
2.         Permenkes RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional:
a)        Pasal 3 ayat (1) : Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif
b)        Pasal 3 ayat (2) : Pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c)        Pasal 8 ayat (1) : Dalam hal di suatu wilayah kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan praktik bidan dan/atau praktek perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundangan.
d)       Pasal 8 ayat (2) : Dalam rangka pemberian pelayanan kebidanan di suatu wilayah tertentu, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan
e)        Pasal 15 ayat (4) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas. Kasus rujukan gawat darurat serta dalam upaya penyelamatan pasien dan untuk menghindari terjadinya keterlambatan penanganan pasien, Bidan Praktik Mandiri sebagai jejaring Faskes Tingkat Pertama/ Puskesmas dapat langsung merujuk ke Faskes lanjutan (Rumah Sakit).
f)         Pasal 17 ayat (1) butir e : pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter
g)        Lampiran : Persyaratan Umum butir 6 : Apabila sesuai dengan indikasi medis Peserta memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, peserta wajib membawa surat rujukan dari puskesmas atau Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien dan pertimbangan geografis.
3.         Surat Edaran Nomor HK/Menkes/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan JKN : a. Butir 2 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Neonatal, yang dilakukan oleh bidan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (ANC), angka 4 (PNC), dan angka 7 (pelayanan KB) dalam lampiran 1 angka II huruf B Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 tahun 2013 hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal di luar Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas, RS Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.



Kelengkapan pelayanan kebidanan oleh Bidan Praktik Mandiri (BPM) di era JKN
1.         Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas)
2.         Sebagai BPM dapat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan 1 (satu) Faskes Tingkat Pertama/ Puskesmas atau lebih, karena yang dilayani oleh BPM dapat berasal dari beberapa wilayah.
3.         BPM yang dapat melakukan Perjanjian Kerjasama tersebut tentunya harus memiliki standar pelayanan yang ditentukan, kami harapkan BPM melengkapi persyaratan praktik sesuai Permenkes 1464/2010 tentang Ijin dan Praktek Bidan dan/atau Standar Bidan Delima.

Tarif Pelayanan Kebidanan dan Neonatus
Tarif Non Kapitasi

NO

PELAYANAN KESEHATAN

TARIF
1.
Pemeriksaan ANC
25.000
2.
Persalinan Normal
600.000
3.
Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam
750.000
4.
Pemeriksaan PNC/neonatus
25.000
5.
Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual)
175.000
6.
Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebid & neonatal
125.000
7.
Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik
100.000
15.000
8.
Penanganan komplikasi KB paska persalinan
125.000

Fasilitas Kesehatan, Infrastruktur, Sistem Rujukan
1.        Fasilitas Kesehatan pada JKN
Faskes yg digunakan pd JKN 1 Januari 2014 adalah yang sekarang melayani:
 -  Jamkesmas
 -  JPK Jamsostek
 -  TNI Polri
 -  Askes PNS Faskes sesuai kebutuhan melalui: • Perjanjian Kerja Sama 27 Perjanjian Kerja Sama (PKS)

2.        Fasilitas Kesehatan pada JKN
Fasilitas Kesehatan tingkat Primer/Pertama:
-          Puskesmas : 9.599
-          Klinik Pratama : 6.250
-          RS Pratama/Bergerak: 24
-          Praktek Mandiri - Dokter : 22.556 - Dokter Gigi: 3.418 - Bidan : 126.276
-          Bidan & Perawat dengan kewenangan di daerah tertentu.
Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan/Rujukan:
-          Rumah Sakit Umum: 1.687
-          Rumah Sakit Khusus: 492
-          Klinik Spesialis: 1.649
-          Balai Kesehatan: 600 28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar