PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pengertian
Pencatatan Dan Pelaporan
Pencatatan (recording) dan pelaporan (reporting)
berpedoman kepada sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP).
Beberapa pengertian dasar dari SP2TP menurut depkes RI (1992) adalah sebagai
berikut :
- Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI No.63/Menkes/SK/II/1981.
- Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan tertentu.
- Terpadu merupakan gabungan dari berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, untuk menghindari adanya pencatatan dan pelaporan lain yang dapat memperberat beban kerja petugas puskesmas.
TujuanPencatatan
Dan Pelaporan
- Tujuan Umum
Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) bertujuan agar semua hasil
kegiatan puskesmas (di dalam dan di luar gedung) dapat dicatat serta dilaporkan
ke jenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan
teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat. Pengelolaan
SP2TP di kabupaten berau masih terkendala dengan rendahnya kelengkapan dan
ketepatan waktu penyampaian laporan SP2TP ke Dinas Kesehatan.
- Tujuan Khusus
- Tercatatnya semua data hasil kegiatan puskesmas sesuai kebutuhan secara benar, berkelanjutan, dan teratur.
- Terlaporkannya data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan, dan teratur.
Manfaat pencatatan dan pelaporan antarlain :
- Memudahkan dalam mengelola informasi kegiatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
- Memudahkan dalam memperoleh data untuk perencanaan dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan
- Memudahkan dalam melakukan pembinaan tenaga kesehatan
- Memudahkan dalam melakukan evaluasi hasil
Manfaatpencatatan
- Memberikaninformasitentangkeadaanmasalah / kegiatan
- Sebagaibahanbuktidarisuatukegiatan / peristiwa
- Bahan proses belajardanbahanpenelitian
- Sebagaipertanggungjawaban
- Bahanpembuatanlaporan
- Perencanaan,pelaksanaan, danevaluasi
- Buktihukum
- Alatkomunikasidalampnyampaianpesansertamenggigatkankegiatanperistiwakhusus
Batasan Dari
Pencatatan Dan Pelaporan
Batasan dari pencatatan dan pelaporan kegiatan adalah
sebagai berikut :
- Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan adalah melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan dan melaporkan data tersebut kepada instansi yang berwenang beruapa laporan lengkap pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format yang ditetapkan.
- Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan tiap triwulan adalah melakukan pencatatan data pada semua kegiatan dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan triwulan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang ditetapkan.
- Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan yang diselenggarakan setiap triwulan dan tiap tahun adalah pencatatan data untuk semua kegiatan dalam satu triwulan dan satu tahun berjalan serta melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi data kegiatan triwulan dan tahunan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang telah ditetapkan.
Ruang Lingkup
Pencatatan dan Pelaporan
Ruang lingkup pencatatan dan pelaporan, meliputi jenis
data yang dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan puskesmas. Jenis data tersebutmencakup :
- Umum dan demografi
- Sarana fisik
- Ketenagaan
- Kegiatan pokok yang dilakukan di dalam dan di luar gedung
Data umum
meliputi peta wilayah dan wilayahnya, jumlah desa, dusun/RW, jumlah posyandu
dan sasaran program
Contoh :
Data Wilayah
Puskesmas
........ kecamatan ............... tahun ...........
Desa
|
Penduduk
|
Sekolah
|
JumlahMurid SD
|
Dukun
|
TOMA
|
Kader
|
FasilitasKesehatan
|
||||||||
L
|
P
|
total
|
UKS
|
Non-UKS
|
Kelas
I-IV
|
Kelas
VI
|
terlatih
|
Tidakterlatih
|
terlatih
|
Aktif
|
BPS
|
B
K
I
A
|
|||
A
|
|||||||||||||||
B
|
|||||||||||||||
C
|
|||||||||||||||
D
|
|||||||||||||||
Data Umum dan Sasaran Program
Puskesmas............
kecamatan................. tahun .............
Desa
|
Jumlah
Dusun/
RW
|
Jumlah
posyandu
|
Jumlah sasaran
|
|||||
PUS
|
Bumil
|
Bulin
|
Buteki
|
Bayi
|
Balita
|
|||
A
|
||||||||
B
|
||||||||
C
|
||||||||
D
|
||||||||
Data Tenaga Sasaran
Puskesmas
........... kecamatan .............. tahun ...............
Desa
|
Tenaga Puskesmas
|
|||||
Perawat
|
Bidan
|
Tenaga lain
|
||||
Pustu
|
Non-pustu
|
Pustu
|
Non- pustu
|
Pustu
|
Non- pustu
|
|
A
|
||||||
B
|
||||||
C
|
||||||
D
|
||||||
Data Sarana Lingkungan Fisik
Puskesmas.............
kecamatan ................. tahun .................
Desa
|
Air bersih
|
Jamban
keluarga
|
SPAL
|
|||||||
PP
|
SA
|
PAH
|
PMA
|
SPT
DK
|
SPT
DL |
SGL
|
Saring Pasir
|
|||
Keterangan :
PP : Perpipaan
SA : Sumur
Artesis
PAH : penampungan air hujan
PMA : penampungan mata air
SPT DK : sumur pompa tangan dangkal
SPT DL : sumur pompa tangan dalam
SGL : sumur gali
SPAL : Sarana pembuangan sampah
PAH : penampungan air hujan
PMA : penampungan mata air
SPT DK : sumur pompa tangan dangkal
SPT DL : sumur pompa tangan dalam
SGL : sumur gali
SPAL : Sarana pembuangan sampah
Pengelolaan
Pencatatan
Semua kegiatan pokok baik didalam maupun diluar gedung
puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan di desa harus dicatat. Untuk
memudahkan dapat menggunakan formulir standar yang telah ditetapkan dalam
SP2TP. Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai
berikut :
- Rekam kesehatan keluarga (RKK)
Rekam kesehatan
keluarga atau yang disebut family folder adalah himpunan kartu-kartu individun
suatu keluarga yang memperoleh pekayanan kesehatan dipuskesmas. Kegunaan dari
RKK adalah untuk mengikuti keadaan kesehatan dan gambaran penyakit di suatu
keluarga.
Pengguna RKK
diutamakan pada anggota keluarga yang mengidap salah satu penyakit atau
kondisi, misalnya penderita TBC paru, kusta, keluarga resiko tinggi yaitu ibu
hamil resiko tinggi, neonatus resiko tinggi (BBLR), balita kurang energi kronis
(KEK).
Dalam
pelaksanaannya keluarga yang menggunakan RKK diberi alat bantu kartu tanda
pengenal keluarga (KTPK) untuk memudahkan pencarian berkas pada saat melakukan
kunjungan ulang.
- Kartu rawat jalan
kartu rawat
jalan atau lebih dikenal dengan kartu rekam medik pasien merupakan alat untuk
mencatat identitas dan status pasien rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas.
- Kartu indeks penyakit
Kartu indeks
penyakit merupakan alat bantu untuk mencatat identitas pasien, riwayat, dan
perkembangan penyakit. Kartu indeks penyakit diperuntukan khusus penderita
penyakit TBC paru dan kusta.
- Kartu ibu
Kartu ibu
merupakan alat bantu untuk mengetahui identitas, status kesehatan, dan riwayat
kehamilan sampai kelahiran.
- Kartu anak
Kartu anak
adalah alat bantu untuk mencatat identitas, status kesehatan, pelayanan
preventif-promotif-kuratif-rehabilitatif yang diberikan kepada balita dan anak
prasekolah.
- KMS balita, anak sekolah
Merupakan alat
bantu untuk mencatat identitas, pelayanan, dan pertumbuhan yang telah diperoleh
balita dan anak sekolah.
- KMS ibu hamil
Merupakan alat
untuk mengetahui identitas dan mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan
pelayanan kesehatan yang diterima ibu hamil
- KMS usia lanjut
KMs usia lanjut
merupakan alat untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi baik fisik
maupun psikososial, dan digunakan untuk memantau kesehatan, deteksin dini
penyakit, dan evaluasi kemajuan kesehatan usia lanjut.
- Register
Register
merupakn formulir untuk mencatat atau merekap data kegiatan didalam dan di luar
gedung puskesmas, yang telah dicatat di kartu dan catatan lainnya.
Ada beberapa
jenis register sebagai berikut :
- Nomor indeks pengunjung puskesmas
- Rawat jalan
- Register kunjungan
- Register rawat inap
- Register KIA dan KB
- Register kohort ibu dan balita
- Register deteksi dini tumbuh kembang dan gizi
- Register penimbangan batita
- Register imunisasi
- Register gizi
- Register kapsul beryodium
- Register anak sekolah
- Sensus harian: kunjungan, kegiatan KIA, imunisasi, dan penyakit.
Mekanisme
Pencatatan
Pencatatan
dapat dilakukan di dalam dan diluar gedung. Di dalam gedung, loket memegang
peranan penting bagi seorang pasien yang berkunjung pertama kali atau yang
melakukan kunjungan ulang dan dapat Kartu Tanda Pengenal . kemudian pasien
disalurkan pada unit pelayanan yang akan dituju. Apabila diluar gedung pasien
dicatat dalam register dengan pelayanan yang diterima. Mekanisme pencatatan
dipuskesmas dapat digambarkan melalui berikut
Pengelolaan
Pelaporan
Sesuai dengan
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan masyarakat
No.590/BM/DJ/Info/Info/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu
dari bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Formuler
pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/beban kerja di
puskesmas.
Formulir
Laporan dari Puskesmas ke Dati II
- Laporan Bulanan
- Data Kesakitan (LB 1)
- Data obat-obatan (LB 2)
- Data kegiatan gizi, KIA/KB, dan imunisasi termasuk pengamatan penyakit menular (LB 3)
- Laporan Sentinel
Berikut adalah
bentuk laporan sentinel.
- Laporan bulan sentinel (LB 1S)
Laporan yang memuat data penderita penyakit
yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD31), penyakit infeksi saluran pernafasan
akut (ISPA). Dan diare, menurut umur dan status imunisasi. Puskesmas yang
memuat LB 1S adalah puskesmas yang ditunjukyaitu satu puskesmas dari setiap
DATI II dengan periode laporan bulan serta dilaporkan ke dinas kesehatan DATI
II, Dinas kesehatan DATI I dan pusat (Ditjen PPM dan PLP).
- Laporan bulanan sentinel (LB 2S)
Dalam laporan
ini memuat data KIA, gizi, tetanus neonatorum, dan penyakit akibat kerja.
Laporan bulanan sentinel hanya diperuntukkan bagi piskesmas rawat inap. Laporan
ini dilaporkan ke dinas kesehatan DATI I<>
- Laporan Tahunan
Laporan tahunan
meliputi :
- Data dasar puskesmas (LT-1)
- Data kepegawaian (LT-2)
- Data peralatan (LT-3)
Alur Laporan
Laporan Dati
Iidikirimkan ke Dinas Kesehatan Dati 1 dan Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi
serta Pusat (Ditjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat) dalam bentuk rekapitulasi
dari laporan SP2TP. Laporan tersebut meliputi :
- Laporan Triwulan
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB1
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB2
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB3
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB4
- Laporan Tahunan
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-1
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-2
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-3
Frekuensi
Laporan
- Laporan Triwulan
Laporan
triwulan dikirim paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari triwulan yang
dimaksud (contoh : laporan triwulan pertama tanggal 20 April 2009, maka laporan
triwulan berikutnya adalah tanggal 20 Mei 2009). Laporan ini diberikan kepada
dinas-dinas terkait di bawah ini
- Kepala Dinas Kesehatan Dati I
- Kepala Kantor Wilayah Depkes Provinsi
- Depkes RI Cq Ditjen Binkesmas
- Laporan Tahunan
Laporan tahunan
dikirim paling lambat akhir bulan Februari di tahun berikutnya dan diberikan
kepada dinas-dinas terkait berikut ini
- Kepala Dinas Kesehatan Dati I
- Kepala Kantor Wilayah Depkes Provinsi
- Depkes RI Cq Ditjen Binkesmas
Mekanisme Pelaporan
A.
Tingkat puskesmas
- Laporan dari puskesmas pembantu dan bidan di desa disampaikan ke pelaksana kegiatan di puskesmas
- Pelaksana pelaksana merekapitulasi yang dicatat baik didalam maupun diluar gedung serta laporan yang diterima dari puskesmas ppembantu dan bidan di desa.
- Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan dimasukkan ke formulir laporan sebanyak dua rangkap, untuk disampaikan kepada koordinator SP2TP
- Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan diolah dan dimanfaatkan untuk tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja kegiatan.
B.
Tingkat Dati II
- Pengolahan data SP2TP di Dati II menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh depkes
- Laporan SP2TP dari puskesmas yang diterima dinas kesehatan Dati II disampaikan kepada pelaksana SP2TP untuk direkapitulasi / entri data.
- Hasil rekapitulasi dikoreksi, diolah, serta dimanfaatkan sebagai bahan untuk umpan balik, bimbingan teknis ke p[uskesmas dan tindak lanjut untuk meningkat kinerja program.
- Hasil rekapitulasi data setiap 3 bualn dibuta dalam rangkap 3 (dalam bentuk soft file) untuk dikirimkan ke dinas kesehatan Dati I, kanwil depkes Provinsi dan Deoartemen Kesehatan.
C.
Tingkat Dati I
- Pengolahan dan pemanfaatan data SP@TP di dati I mempergunakan perangkat lunak sama dengan Dati II
- Laporan dari dinkes Dati II, diterima oleh dinas kesehatan Dati I dan Kanwil I dalam bentuk soft file dikompilasi / direkapitulasi.
- Hasil rekapitulasi disampaikan ke pengelola program dati I untuk diolah dan dimanfaatkan serta dilakukan tindak lanjut, bimbingan dan pengendalian.
- Tingkat Pusat
Hasil olahan
yang dilaksanakan Ditjen Binkesmas paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya
triwulan tersebut disampaikan kepada pengelola program terkait dan Pusat Data
Kesehatan untuk dianalisis dan dimanfaatkan sebagai umpan balik, kemudian
dikirimkan ke Kanwil Depkes Provinsi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar