PRAKTIK KEBIDANAN
YANG SESUAI DENGAN TUGAS DAN WEWENANG BIDAN
YANG SESUAI DENGAN TUGAS DAN WEWENANG BIDAN
Pengertian
Bidan Menurut IBI
Bidan
adalah seorang wanita yg telah mengikuti
dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus
ujian sesuai persyaratan yg berlaku, dicatat ( registrasi), diberi izin secara
sah untuk menjalankan praktik.
Tugas
bidan berdasarkan asuhan
atau pelayanan kebidanan sebagai
berikut :
1. Memberikan bimbingan, asuhan dan nasehat
kepada remaja (calon ibu),ibu hamil termasuk ibu hamil dengan resiko tinggi,
ibu melahirkan,ibu nifas, ibu menyusui serta ibu dalam masa klimak terium dan
menopause.
2. Menolong ibu yang melahirkan dan memberi
asuhan terhadap bayi dan anak- anak prasekolah
3. Memberikan pelayanan keluarga berencana dalam
rangka mewujudkan keluarga kecil, sehat dan sejahtera.
4. Melakukan tindakan pencegahan dan deteksi
terhadap kondisi ibu dan anak balita yang kesehatannya terganggu, serta memberi
bantuan pengobatan sebagai pertolongan pertama sebelum tindakan medis lanjutan
dilakukan.
5.
Melakukan penyuluhan
kesehatan khususnya mengenai kehamilan, praperkawinan, penyakit kandungan yang
terkait dengan kehamilan, dan keluarga berencana, keshatan terhadap anak-anak,
gizi dan kesehatan lingkungan keluarga.
6.
Membimbing dan melatih calon
bidan,dukun dan kader kesehatan di dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
7.
Mengkaji kegiatan pelayanan/
asuhan kebidanan yang dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan.
8.
Memotivasi dan menggerakkan
masyarakat terutama kaum wanita dalam rangka mewujudkan kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat.
TUGAS BIDAN DI DESA
Tugas seorang bidan di suatu desa adalah sebagai berikut:
·
Melaksanakan
kegiatan di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah
kesehatan yang dihadapi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan
·
Menggerakkan
dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1.
Kewenangan Normal: kewenangan yang
dimiliki oleh seluruh bidan
· Pelayanan
kesehatan ibu
Ruang lingkup:
Ø Pelayanan
konseling pada masa pra hamil
Ø Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
Ø Pelayanan
persalinan normal
Ø Pelayanan
ibu nifas normal
Ø Pelayanan
ibu menyusui
Ø Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
Kewenangan:
Ø Episiotomi
Ø Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
Ø Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan
Ø Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
Ø Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
Ø Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan
promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
Ø Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga
dan postpartum
Ø Penyuluhan dan konseling
Ø Bimbingan pada kelompok ibu hamil
Ø Pemberian surat keterangan kematian
Ø Pemberian surat keterangan cuti bersalin
· Pelayanan
kesehatan anak
Ruang lingkup:
Ø Pelayanan
bayi baru lahir
Ø Pelayanan
bayi
Ø Pelayanan
anak balita
Ø Pelayanan
anak pra sekolah
Kewenangan:
Ø Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir
pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
Ø Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
Ø Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
Ø Pemberian
imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
Ø Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
Ø Pemberian
konseling dan penyuluhan
Ø Pemberian
surat keterangan kelahiran
Ø Pemberian
surat keterangan kematian
· Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Ø Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Ø Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
2
Kewenangan dalam menjalankan program
Pemerintah
· Pemberian
alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan
pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
· Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu
(dilakukan di bawah supervisi dokter)
· Penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
·
Melakukan pembinaan peran serta
masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan
penyehatan lingkungan
· Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
· Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas
·
Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan
memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian
kondom, dan penyakit lainnya
·
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
· Pelayanan
kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
3 .
Kewenangan bidan yang menjalankan
praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
·
Khusus di daerah (kecamatan atau
kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan
sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal,
dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal
tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat
tenaga dokter.
Wewenang Bidan di Desa
Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 572[/Menkes/ RI/1996 menjelaskan bahwa bidan di dalam
menjalankan prakteknya, berwenang untuk memberikan pelayanan KIA,
Wewenang bidan yang bekerja di desa sama dengan wewenang yang diberikan kepada
bidan lainnya. Hal ini diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan (Depkes RI,
1997). Wewenang tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Wewenang
umum
Kewenangan yang diberikan untuk melaksanakan tugas
yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri.
2.
Wewenang
khusus
Wewenang khusus adalah untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan
pengawasan dokter. Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang
diberikan wewenang tersebut.
3.
Wewenang
pada keadaan darurat
Bidan diberi wewenang melakukan pertolongan pertama
untuk menyelamatkan penderita atas tanggung jawabnya sebagai insan profesi.
Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut, bidan diwajibkan membuat
laporan ke Puskesmas di wilayah kerjanya.
4.
Wewenang
tambahan
Bidan dapat diberi wewenang tambahan oleh
atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya, sesuai
dengan program pemerintah pendidikan dan pelatihan yang diterimanya.
Praktik Kebidanan Yang Sesuai Dengan Tugas Dan Wewenang Bidan
– Seorang Bidan memberikan pertolongan pada persalinan
ibu hamil
– Seorang Bidan wajib menanyakan keluhan, gejala-gejala
yang pernah dialami oleh ibu hamil selama bukan dalam keadaan darurat
– Seorang Bidan wajib memberikan memberikan penyuluhan
tentang tindakan yang akan dilakukan oleh bidan, serta resiko yang mungkin
terjadi
– Seorang Bidan wajib memberikan pelayanan yang
professional kepada pasien agar pasien merasa puas
– Seorang Bidan wajib merahasiakan segala sesauatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien
– Seorang Bidan wajib memberikan kesempatan kepada
pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.
– Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang
tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
– Bidan bertugas memberikan pelayanan asuhan kebidanan
sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
– Bidan wajib mematuhi peraturan sesuai dengan hubungan
hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan di
mana ia bekerja.
– Bidan wajib merujuk pasien dengan penulit kepada
dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
– Bidan wajib member kesempatan keopada pasien untuk di
dampingi suami dan keluarga.
– Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.
– Bidan wajib merahasiakan segala sesauatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien.
Pemeriksaan Harian
Pemeriksaan harian bukan pemeriksaan fisik seperti
pada saat lahir, Karena abdnormalitas fisik yata sudah dikenali sebelumnya.
Pemeriksaan harin brguna untuk mengkonfirmasi Bahwa prekembangna normal telah terjadi
dan bahwa penyimpangan dari normal yang terjadi sejak lahir dapat dideteksi dan
diobati secara dini.
Prosedur pemeriksaan harian
terhadap bayi:
– Awali dengan mendiskusikan perkembangan bayi denga
orang tua.
– Jelaskan prosedur, minta persetujuan tindakan dari
orang tua.
– Diskusikan perilaku dan aktivitas bayi dengan orang
tua.
– Cuci tangan dan bila perlu pakai srunjg tangan.
– Pencahayaan harus baik dan bayi harus selalu dalam
keadaan hangat.
– Observasi warna dan tampilan umum bayi.
– Periksa kepala, mata, nmukut, dan umbilicus bayi.
– Bila perlu timbang berat badan bayi.
– Pakaikan kembali pakaian bayi.
– Diskusikan hasil pemeriksaan dengan orang tua.
– Dokumentasikan hasil pemeriksaan dan lakukan tindakan
yang sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar