Minggu, 27 April 2014

TUGAS DAN WEWENANG BIDAN



PRAKTIK KEBIDANAN
YANG SESUAI DENGAN TUGAS DAN WEWENANG BIDAN
Pengertian Bidan Menurut IBI
Bidan adalah seorang wanita yg telah mengikuti  dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yg berlaku, dicatat ( registrasi), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.
Tugas bidan  berdasarkan  asuhan  atau  pelayanan kebidanan sebagai berikut :
1.   Memberikan bimbingan, asuhan dan nasehat kepada remaja (calon ibu),ibu hamil termasuk ibu hamil dengan resiko tinggi, ibu melahirkan,ibu nifas, ibu menyusui serta ibu dalam masa klimak terium dan menopause.
2.   Menolong ibu yang melahirkan dan memberi asuhan terhadap bayi dan anak- anak prasekolah
3.   Memberikan pelayanan keluarga berencana dalam rangka mewujudkan keluarga kecil, sehat dan sejahtera.
4.   Melakukan tindakan pencegahan dan deteksi terhadap kondisi ibu dan anak balita yang kesehatannya terganggu, serta memberi bantuan pengobatan sebagai pertolongan pertama sebelum tindakan medis lanjutan dilakukan.
5. Melakukan penyuluhan kesehatan khususnya mengenai kehamilan, praperkawinan, penyakit kandungan yang terkait dengan kehamilan, dan keluarga berencana, keshatan terhadap anak-anak, gizi dan kesehatan lingkungan keluarga.
6. Membimbing dan melatih calon bidan,dukun dan kader kesehatan di dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
7. Mengkaji kegiatan pelayanan/ asuhan kebidanan yang dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan.
8. Memotivasi dan menggerakkan masyarakat terutama kaum wanita dalam rangka mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

TUGAS BIDAN DI DESA
Tugas seorang bidan di suatu desa adalah sebagai berikut:
·         Melaksanakan kegiatan di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan
·         Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1.      Kewenangan Normal: kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan
·  Pelayanan kesehatan ibu
Ruang lingkup:
           Ø   Pelayanan konseling pada masa pra hamil
           Ø   Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
           Ø   Pelayanan persalinan normal
           Ø   Pelayanan ibu nifas normal
           Ø   Pelayanan ibu menyusui
           Ø   Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
Kewenangan:
            Ø   Episiotomi
            Ø   Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
            Ø   Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
            Ø   Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
            Ø   Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
Ø   Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
            Ø   Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
            Ø   Penyuluhan dan konseling
            Ø   Bimbingan pada kelompok ibu hamil
            Ø   Pemberian surat keterangan kematian
            Ø   Pemberian surat keterangan cuti bersalin

·  Pelayanan kesehatan anak
Ruang lingkup:
           Ø   Pelayanan bayi baru lahir
           Ø   Pelayanan bayi
           Ø   Pelayanan anak balita
            Ø   Pelayanan anak pra sekolah
Kewenangan: 
Ø   Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
            Ø   Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
            Ø   Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
            Ø   Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
            Ø   Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
            Ø   Pemberian konseling dan penyuluhan
            Ø   Pemberian surat keterangan kelahiran
            Ø   Pemberian surat keterangan kematian

·  Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Ø   Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
             Ø   Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

2      Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
·      Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
·      Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
            ·      Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
·      Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
            ·      Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
            ·      Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·      Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
·      Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
            ·      Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
3                .      Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
·      Khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.

Wewenang Bidan di Desa
Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 572[/Menkes/ RI/1996 menjelaskan bahwa bidan di dalam menjalankan prakteknya, berwenang untuk memberikan pelayanan KIA, Wewenang bidan yang bekerja di desa sama dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya. Hal ini diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan (Depkes RI, 1997). Wewenang tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Wewenang umum
Kewenangan yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri.
2.         Wewenang khusus
Wewenang khusus adalah untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter. Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang tersebut.
3.         Wewenang pada keadaan darurat
Bidan diberi wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas tanggung jawabnya sebagai insan profesi. Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut, bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah kerjanya.
4.         Wewenang tambahan
Bidan dapat diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya, sesuai dengan program pemerintah pendidikan dan pelatihan yang diterimanya.

Praktik Kebidanan Yang Sesuai Dengan Tugas  Dan Wewenang Bidan
     Seorang Bidan memberikan pertolongan pada persalinan ibu hamil
     Seorang Bidan wajib menanyakan keluhan, gejala-gejala yang pernah dialami oleh ibu hamil selama bukan dalam keadaan darurat
     Seorang Bidan wajib memberikan memberikan penyuluhan tentang tindakan yang akan dilakukan oleh bidan, serta resiko yang mungkin terjadi
     Seorang Bidan wajib memberikan pelayanan yang professional kepada pasien agar pasien merasa puas
     Seorang Bidan wajib merahasiakan segala sesauatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
     Seorang Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.
     Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
     Bidan bertugas memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
     Bidan wajib mematuhi peraturan sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan di mana ia bekerja.
     Bidan wajib merujuk pasien dengan penulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
     Bidan wajib member kesempatan keopada pasien untuk di dampingi suami dan keluarga.
     Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.
     Bidan wajib merahasiakan segala sesauatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
Pemeriksaan Harian
Pemeriksaan harian bukan pemeriksaan fisik seperti pada saat lahir, Karena abdnormalitas fisik yata sudah dikenali sebelumnya. Pemeriksaan harin brguna untuk mengkonfirmasi Bahwa prekembangna normal telah terjadi dan bahwa penyimpangan dari normal yang terjadi sejak lahir dapat dideteksi dan diobati secara dini.
Prosedur pemeriksaan harian terhadap bayi:
     Awali dengan mendiskusikan perkembangan bayi denga orang tua.
     Jelaskan prosedur, minta persetujuan tindakan dari orang tua.
     Diskusikan perilaku dan aktivitas bayi dengan orang tua.
     Cuci tangan dan bila perlu pakai srunjg tangan.
     Pencahayaan harus baik dan bayi harus selalu dalam keadaan hangat.
     Observasi warna dan tampilan umum bayi.
     Periksa kepala, mata, nmukut, dan umbilicus bayi.
     Bila perlu timbang berat badan bayi.
     Pakaikan kembali pakaian bayi.
     Diskusikan hasil pemeriksaan dengan orang tua.
     Dokumentasikan hasil pemeriksaan dan lakukan tindakan yang sesuai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar