KODE ETIK KEBIDANAN
PENGERTIAN KODE ETIK
Prinsip etik
yang diterima oleh anggota profesi untuk petunjuk formal tindakan
prosesional
SEJARAH TERCIPTANYA KODE ETIK KEBIDANAN
- 1986 disusun pertama kali
- 1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
- 1991 disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
ISI KODE ETIK KEBIDANAN
1. Kewajiban bidan terhadap klien
& masyarakat
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuanyang dimilikinya .
- Setiap budan senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara normal
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
- Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan / atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperluakan sehubungan dengan kepentingan klien.
3.
Kewajiban bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban bidan terhadap profesinya
- Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat.
- Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
Setiap bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian
dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
5. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri
- Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
- Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa,& tanah air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga
- Setiap bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankesterutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar